حَدَّثَنَا سَعِيْدُ بْنُ عُفَيْرٍ قال حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عن يُوْنُسَ عن ابْنِ شِهَابٍ قال قال حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ خَطِيْبًا يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقولُ مَنْ يُرِدِ اللهَ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهُ فِي الدِّيْنِ وَ إِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَ اللهُ يُعْطِي وَ لَنْ تَزَالَ هَذِهِ الْأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللهِ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أمْرُ اللهِ
Artinya : Sa’id bin Ufair telah menyampaikan kepada kami, ia berkata Ibn Wahhab telah menyampaikan kepada kami dari Yunus dari Ibnu Syihab ia berkata, Humaid bin Abdurrahman berkata aku mendengar Mu’awiyah dalam khutbahnya berkata, aku mendengar Nabi Saw bersabda : “ Barangsiapa yang Allah Kehendaki kebaikan niscaya Allah akan anugerahi ia pemahaman dalam agama. Sesungguhnya aku hanyalah pembagi dan Allah yang memberi. Umat ini senantiasa tegak di atas agama Allah dan tidak merugikan mereka orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datang ketentuan Allah”. (H.R Bukhari Kitab Ilmu no.71)
Syarah Hadis : Perkataan “aku mendengar Mu’awiyah dalam khutbahnya berkata” merupakan dalil bolehnya menyampaikan hadis di atas mimbar. Hal tersebut juga menunjukan semangat Mu’awiyah r.a dalam menyebarkan ilmu, karena penyampaian ilmu di atas mimbar lebih terdengar oleh umum dan lebih luas penyebarannya. Hadis ini mengandung motivasi untuk memahami agama secara umum. Memahami perkara agama lebih baik daripada memahami peristiwa yang sedang terjadi di dunia.
Selain itu hadis ini juga terdapat penetapan iradah (kehendak) bagi Allah Swt. yang terbagi dalam dua bagian yaitu kauniyah dan syar’iyyah. Dalam hadis ini terdapat iradah kauniyah yaitu siapa yang Allah Swt. kehendaki kebaikan pada dirinya niscaya Allah Swt. akan memberinya pemahaman dalam agama.
Maksud dari perkataan “sesungguhnya aku hanyalah pembagi dan Allah yang memberi” Pembagi adalah yang membagi-bagikan sesuatu ketika diperintahkan, sedangkan pemberi adalah yang mengatur pekerjan pembagi. Maka sesungguhnya Nabi Saw adalah seorang pembagi dan Allah Swt. adalah pemberi.
Faidah : Iradah Allah Swt. ada dua jenis yaitu kauniyah dan syar’iyah. Perbedaan keduanya adalah sebagai berikut :
- Iradah kauniyah maksudnya kehendak, sedangkan iradah syar’iyah maksudnya kecintaan.
- Iradah kauniyah bisa berbentuk sesuatu yang disukai Allah Swt dan sesuatu yang tidak disukai oleh Allah Swt, seperti perbuatan maksiat termasuk kehendak Allah Swt secara kauni. Sedangkan iradah syar’iyah hanya berbentuk sesuatu yang disukai oleh Allah Swt.
- Iradah kauniyah adalah sesuatu yang pasti terjadi. Maksudnya apabila Allah Swt menghendaki sesuatu terjadi secara kauni, maka sesuatu itu pasti terjadi. (Kitab Syarah Shahih Bukhari, hal. 309-310)