rgensi Penjadwalan Dalam Pendidikan


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُسُوْفَ قال أخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنِ لأَعْمَشِ عَنْ أَبي وَائِلِ عَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قال كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَتَخَوَّلَ بِالْمَوْعِظَةِ فيِ اْلأَيَّامِ كَرَهَةَ السَّامَةِ عَلَيْنَا

Artinya : Muhammad bin Yusuf telah menyampaikan kepada kami, ia berkata, Sufyan telah menyampaikan kepada kami dai al-A’masy dari Abu Waail dari Ibnu Mas’ud ia berkata : “ Dahulu Rasulullah Saw membuat jadwal rutin bagi kami pada hari-hari tertentu, beliau tidak ingin kami menjadi bosan”. (H.R Bukhari Kitab Ilmu no.68).

Syarah Hadis : “Mengatur jadwal rutin bagi kami” maksudnya adalah menentukan hari-hari tertentu untuk menyampaikan nasihat kepada kami pada hari-hari tersebut, sehingga tidak terlalu banyak karena khawatir timbulnya rasa jenuh dan bosan. Tapi apabila para murid (penuntut ilmu) meminta jadwal belajar yang memungkinkan untuk mereka ikuti, maka guru harus memenuhi permintaan mereka sebab itu merupakan hak mereka dan mereka yang memilihnya sendiri. Apabila sang guru merasa para muridnya tidak bisa bersabar dalam mengikutinya maka hendaklah ia melarang mereka dan menetapkan jadwal tertentu bagi para murid sebagaimana Rasulullah Saw menetapkan jawal tertentu bagi para sahabat dalam menyampaikan nasihat. Demikian pula untuk menyampaikan ilmu dan hadis.

Nasihat tidak sama dengan ilmu, sebab tidak semua ilmu berupa nasihat. Nasihat adalah ucapan untuk menyentuh dan menggerakkan hati dan jiwa, sementara ilmu lebih umum dari itu. Ilmu mencakup semua pengetahuan yang diperoleh dengan nasihat dan pengetahuan yang tidak diperoleh dengan nasihat. (Kitab Syarah Shahih Bukhari, hal. 302-303).