عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ :
يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يُحِبُّونَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ وَيَقْطَعُونَ أَذْنَابَ الْغَنَمِ أَلَا فَمَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ
(رواه ابن ماجه)
Dari Syahr bin Hausyab, dari Tamim ad-Dari, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda:
Akan ada di akhir zaman nanti suatu kaum yang menyukai punuk-punuk unta dan memotong ekor kambing. Ketahuilah, daging yang dipotong dari hewan yang masih hidup merupakan bangkai.”
(HR. Ibnu Majah)
Penjelasan:
- Syariat Islam sudah mengatur tata cara penyembelihan hewan.
- Memotong sebagian dari tubuh hewan yang masih hidup termasuk menyiksanya.
- Ulama Fikih telah mengharamkan memakan hal tersebut.
- Hadis ini merupakan kelakuan dari orang-orang pada zaman Nabi saw. yang memotong sebagian dari tubuh hewan yang masih hidup, dalam hal ini adalah punuk onta dan ekor kambing.
Sunan Ibnu Majah, No. 3208. Poin keempat dalam penjelasan hadis ini dikutip dari kitab Ma’alim al-Sunan (2/153).