Hak Istri Atas Suami


أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ الْمُهَلَّبِيُّ النَّيْسَابُورِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَزِينٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ دَاوُدَ الْوَرَّاقِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ قَالَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

فَقُلْتُ مَا تَقُولُ فِي نِسَائِنَا قَالَ أَطْعِمُوهُنَّ مِمَّا تَأْكُلُونَ وَاكْسُوهُنَّ مِمَّا تَكْتَسُونَ وَلَا تَضْرِبُوهُنَّ وَلَا تُقَبِّحُوهُنَّ

Artinya :
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Yusuf Al Muhalli An Naisaburi, telah menceritakan kepada kami Umar bin Abdullah bin Razin, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Husain dari Daud Al Warraq, dari Sa’id bin Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya dari kakeknya yaitu Mu’awiyah Al Qusyairi, ia berkata;”aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mu’awiyah berkata; kemudian aku katakan; bagaimana pendapat engkau mengenai isteri-isteri kami? Beliau bersabda:

“Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, dan berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai, dan janganlah kalian memukul mereka serta menjelek-jelekkan mereka (dengan perkataan dan cacian).”

(H.R. Abu Daud No.1832)

Pesan – Pesan Hadis:
1. Seorang suami harus memenuhi hak-hak sang istri.
2. Hak tersebut berupa sandang, pangan, dan papan.
3. Dan dilarang seorang suami menganianya istri.
4. Juga dianjurkan seorang suami agar bersifat lemah lembut kepada sang istri.

Lihat di Sunan Abu Daud no 2146. Ibnu Majah No 1840.