Menikahlah jika telah Mampu


عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ عَلْقَمَةَ وَالْأَسْوَدِ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

 

Dari Abdurrahman bin Yazid ia berkata; Aku, Alqamah dan Al Aswad pernah menemui Abdullah, lalu ia pun berkata:

Pada waktu muda dulu, kami pernah berada bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu, kami tidak sesuatu pun, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami: “Wahai sekalian pemuda, siapa diantara kalian telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.”

(HR. Bukhari No.4678)

Pesan – Pesan Hadis :
1. Pemuda yang masih jomblo atau belum menikah disunnahkan untuk menikah.
2. Jika dirasa sudah mampu untuk segera melangsungkan pernikahan itu, jika belum mampu disunnahkan untuk berpuasa dahulu untuk mengekang syahwatnya.
3. Salah satu hikmah menikah adalah untuk menjaga kemaluan atas syahwat yang liar, dan pandangan yang sering khilaf.

H.R. Sahih Bukhari No.1772; H.R. Sahih Muslim No. 2485,2486; H.R. Abu Daud No. 1750;H.R. Sunan Nasa’I No. 2208, 2210, 2211, 3155, 3156.