Rasulullah Saw juga mengapresiasi dan memberikan hak kepemilikan terhadap orang yang bertanam pada lahan yang kosong atau lahan yang tak bertuan. Hal tersebut dapat kita lihat pada Hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِِيِّ قـَالَ : مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًاً لَيْسَتْ لاَِحَدٍ فَهُوَ أَحَقَّ (رواه البخاري).
Siapa yang memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya (tanah tak bertuan), maka orang itu yang paling berhak atasnya. (AlBukhari, 1400: 2/157)
Kata “siapa” Hadis di atas menunjukkan umum tak terbatas. Hanya saja informasi ini tentunya terlebih dahulu
diprioritaskan untuk orang-orang yang berada dalam lingkungan masyarakat Rasulullah Saw. Kebijakan ini juga diperjelas dengan praktek Umar Ra pada masa pemerintahannya. Perlu diketahui bahwa Rasulullah Saw dan Umar Ra adalah pemimpin Negara yang menguasai, mengatur, dan mengawasi wilayah kekuasaannya. Dengan demikian hak pengelolaan lahan tersebut diprioritaskan bagi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Mereka menuntun rakyatnya menuju kesejahteraan dengan mendorong mereka untuk melakukan kegiatan produksi serta langsung mengapresiasi mereka dengan memberikan hak kepemilikan atas lahan tersebut.