Hukuman Orang yang Merapas Tanah Milik Orang Lain


Konsep keadilan yang dibawa Islam dalam hal penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber air adalah bahwa Islam menerima adanya pemilikan pribadi, namun menolak monopoli. Dapat dilihat dalam literatur ilmu fikih juga menerangkan tanah dapat dimiliki pribadi (haqqu al-tamlik), di sisi lain juga ada tanah yang dimiliki oleh pemerintah tapi juga diatur untuk kepentingan umum (al-hima’).
Sejarah peradaban Islam mencatat betapa pentingnya persoalan agraria ini, tercermin dari kerasnya nada Rasulullah SAW saat merespon orang-orang yang melakukan perampasan lahan secara aniaya terhadap orang lain dengan cara yang bathil:

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَخَذَ مِنْ الْأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Musa bin ‘Uqbah dari Salim dari bapaknya radliallahu ‘anhu berkata:

“Siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari qiyamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi”.