Umat Islam Berserikat pada 3 Hal


الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

“ Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api ” (HR Ahmad dan Abu Dawud) ”

Secara singkat, kepemilikan dalam islam kepemilikan diklasifikasikan menjadi tiga jenis Milkiyah: al-milkiyah al-fardliyah, al-milkiyah al-’ammah, milkiyah al-daulah. privatisasi sering terjadi di dalam kepemilikan umum (bersama) sebagai kebutuhan hidup, Air yang seharusnya bisa didapat dan dipergunakan bersama secara gratis kini perlu berbayar lewat mekanisme pasar (kapital). selain itu juga konsep kepemilikan tanah khususnya di Indonesia yang tidak dibatasi membuat jarak kesenjangan begitu juga dengan energi (SDA) yang kerapkali diambil secara sembarangan demi mendapat keuntungan pribadi. Nabi dengan terang berbicara bahwa ketiga hal itu adalah milik bersama demi kepentingan umum, bukan keuntungan pribadi.