أَخْبَرَنِي مُسْلِمُ بْنُ يَسَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ دَجَّالُونَ كَذَّابُونَ يَأْتُونَكُمْ مِنْ الْأَحَادِيثِ بِمَا لَمْ تَسْمَعُوا أَنْتُمْ وَلَا آبَاؤُكُمْ فَإِيَّاكُمْ وَإِيَّاهُمْ لَا يُضِلُّونَكُمْ وَلَا يَفْتِنُونَكُمْ
(رواه مسلم)
Telah mengabarkan kepadaku Muslim bin Yasar bahwa ia telah mendengar Abu Hurairah ra berkata,
“Rasulullah saw bersabda: Akan ada di akhir zaman para Dajjal yang pendusta membawa hadis-hadis (berita-berita) kepada kalian yang mana kalian tidak pernah mendengarnya dan bapak-bapak kalian juga belum pernah mendengarnya. Maka kalian jauhilah dan mereka jauhilah, (supaya) mereka tidak bisa menyesatkan kalian dan tidak bisa memfitnah kalian.”
(HR. Muslim)
Penjelasan:
1. Dajjal merupakan salah satu fitnah terbesar di akhir zaman.
2. Salah satu sifat dari Dajjal adalah pendusta, maka hindarilah sifat dusta dengan tidak membuat/menyebar berita yang tidak benar (hoax).
3. Dajjal penuh dengan tipu daya, sehingga ia dapat membuat berita-berita bohong yang seolah-olah itu benar, padahal tidak.
Footnote:
HR. Muslim, No. 8. Lihat juga: HR. Muslim, No. 7, HR. Ahmad, No. 7919 dan 8241. Penjelasan pada poin ketiga dikutip dari kitab Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih (1/239).
عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يُحِبُّونَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ وَيَقْطَعُونَ أَذْنَابَ الْغَنَمِ أَلَا فَمَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ (رواه ابن ماجه)
Dari Syahr bin Hausyab, dari Tamim ad-Dari, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda: Akan ada di akhir zaman nanti suatu kaum yang menyukai punuk-punuk unta dan memotong ekor kambing. Ketahuilah, daging yang dipotong dari hewan yang masih hidup merupakan bangkai.” (HR. Ibnu Majah)
Penjelasan:
1. Syariat Islam sudah mengatur tata cara penyembelihan hewan.
2. Memotong sebagian dari tubuh hewan yang masih hidup termasuk menyiksanya.
3. Ulama Fikih telah mengharamkan memakan hal tersebut.
4. Hadis ini merupakan kelakuan dari orang-orang pada zaman Nabi saw. yang memotong sebagian dari tubuh hewan yang masih hidup, dalam hal ini adalah punuk onta dan ekor kambing.
Footnote:
HR. Ibnu Majah, No. 3208. Poin keempat dalam penjelasan hadis ini dikutip dari kitab Ma’alim al-Sunan (2/153).