عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَلِيفَةٌ يَقْسِمُ الْمَالَ وَلَا يَعُدُّهُ
(رواه مسلم)
Dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa’id ra dan Jabir bin Abdullah ra, mereka berdua berkata, “Rasulullah saw bersabda:
Di akhir zaman nanti akan ada khalifah (pemimpin) yang membagi-bagikan harta tanpa menghitungnya.”
(HR. Muslim)
Penjelasan:
- Pada masa tersebut, masyarakat yang dipimpin sangat makmur.
- Pemimpin pada saat itu, sangat berlaku adil sehingga tidak ada ketimpangan sosial.
- Pemimpin pada saat itu juga memberikan hartanya kepada rakyatnya karena kekayaannya dengan sukarela
HR. Muslim, No. 5191. Lihat juga: HR. Ahmad, No. 10.589 dan 10.911, 11.030, 14.040. Penjelasan hadis di atas dikutip dari kitab Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih (8/3430).