عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى (رواه البخارى : ٩٩٠).
Artinya: hadis ini dari Ibnu Umar bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang shalat malam. Maka Rasulullah SAW bersabda: Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan masuk waktu Subuh, maka hendaklah ia shalat satu rakaat, yang akan mengganjilkan (witir) apa yang telah ia shalat. (HR al-Bukhari: 990).
Hadis ini menjelaskan tata cara pelaksanaan shalat malam (tahajud dan shalat sunnah lainnya) dan bagaimana mengakhirinya dengan shalat witir. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa shalat malam dilaksanakan dengan formasi dua rakaat salam, dua rakaat salam. Kemudian, jika seseorang khawatir akan masuk waktu Subuh dan belum melaksanakan witir, maka ia diperintahkan untuk melaksanakan satu rakaat witir. Satu rakaat witir ini berfungsi untuk mengganjilkan jumlah rakaat shalat malam yang telah dikerjakan sebelumnya, sehingga rangkaian ibadah malam tersebut ditutup dengan bilangan ganjil, sesuai dengan makna kata “witir” itu sendiri. Hadis ini memberikan panduan praktis bagi umat Islam dalam melaksanakan shalat malam dan pentingnya mengakhirinya dengan shalat witir.