عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِىٍّ قَالَ الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنْ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم (رواه الترميذي: ٤٥٦).
Artinya: hadis ini dari Ashim bin Dhamrah dari Ali, ia berkata: Witir itu tidaklah wajib seperti shalat fardhu, akan tetapi ia adalah sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW.(HR at-Tirmizi: 456).
Hadis ini menjelaskan bahwa status hukum shalat witir menurut riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau menyatakan dengan jelas bahwa shalat witir bukanlah ibadah yang wajib seperti halnya shalat lima waktu (shalat maktubah). Sebaliknya, witir adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) yang telah dicontohkan dan disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat ini menegaskan perbedaan antara kewajiban shalat fardhu dan anjuran yang kuat untuk melaksanakan shalat witir.