عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَ فِي مَسْجِدِ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ فَأُقِيمَتْ الصَّلَاة فَجُعِلُوا يُنْتَظَرُونَهُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أُوتِرُ قَال وَسُئِلَ عَبْدُ اللَّهِ هَلْ بَعْدَ الْأَذَانِ وِتْرٌ قَالَ نَعَمْ وَبَعْدَ الْإِقَامَةِ وَحَدَّثَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَامَ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى طَلَعَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى (رواه النسائ: ٦١١).
Artinya: hadis ini dari Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntasyir dari ayahnya, bahwasanya ia pernah berada di masjid Amr bin Syurahbil, lalu iqamah dikumandangkan dan orang-orang menunggu beliau. Ia berkata: “Sesungguhnya aku sedang berwitir.” Dan Abdullah pernah ditanya: “Apakah ada witir setelah adzan?” Ia menjawab: “Ya, bahkan setelah iqamah.” Dan ia menceritakan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah tertidur dari shalat hingga matahari terbit, kemudian beliau shalat. (HR an-Nasa’i: 611).
Hadis ini mengandung dua poin penting terkait shalat. Pertama, kisah seorang sahabat yang sedang melaksanakan witir ketika iqamah dikumandangkan menunjukkan bahwa ibadah sunnah yang sedang dikerjakan dapat diselesaikan meskipun waktu shalat fardhu telah masuk dan iqamah telah dikumandangkan. Kedua, jawaban Abdullah (kemungkinan Ibnu Mas’ud atau Ibnu Umar) ketika ditanya apakah ada witir setelah adzan, beliau menjawab ya, bahkan setelah iqamah. Ini mengindikasikan bahwa witir bisa dilaksanakan hingga menjelang shalat Subuh didirikan. Selain itu, hadis ini juga menyebutkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah tertidur hingga matahari terbit dan kemudian beliau mengqadha’ shalat tersebut. Hal ini memberikan pelajaran tentang pentingnya mengqadha’ shalat yang terlewat karena alasan yang tidak disengaja.