عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَتَوَجَّهُ وَيُوتِرُ عَلَيْهَا غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ (رواه النسائ: ٤٨٩).
Artinya: hadis ini dari Ibnu Syihab dari Salim dari ayahnya, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertasbih di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraannya menghadap, dan beliau juga berwitir di atasnya, hanya saja beliau tidak melaksanakan shalat fardhu di atasnya.” (HR an-Nasa’i: 489).
Hadis ini menjelaskan tentang kemudahan dalam beribadah saat dalam perjalanan (safar). Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan tasbih dan shalat witir di atas kendaraannya, tanpa menghiraukan ke arah mana kendaraannya menghadap. Hal ini menunjukkan adanya keringanan dalam melaksanakan ibadah sunnah seperti tasbih dan witir saat dalam kondisi safar. Namun, hadis ini juga menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dalam kondisi normal. Hal ini menunjukkan perbedaan antara pelaksanaan ibadah sunnah dan ibadah wajib saat dalam perjalanan, di mana ibadah wajib tetap harus dilaksanakan dengan memenuhi rukun dan syaratnya sebisa mungkin, termasuk menghadap kiblat jika memungkinkan.