Hadis ke-25


عن بن عمر قال : كان رسول الله صلى الله عليه و سلم لا يصلي في السفر إلا ركعتين غير أنه كان يتهجد من الليل قال جابر فقلت لسالم كانا يوتران قال نعم (رواه احمد ابن حنبل: ٥٥٩٠).

Artinya: hadis ini dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW tidak melaksanakan shalat (fardhu) dalam perjalanan kecuali dua rakaat, hanya saja rasul tetap bertahajud di malam hari. Jabir berkata: Lalu aku bertanya kepada Salim, Apakah keduanya (Nabi dan Ibnu Umar) juga berwitir? Ia menjawab: Ya. (HR Ahmad Ibn hanbal: 5590).

Hadis ini menjelaskan praktik Rasulullah SAW dan Abdullah bin Umar RA ketika dalam perjalanan (safar). Mereka berdua mengqashar (meringkas) shalat fardhu menjadi dua rakaat dari yang seharusnya empat rakaat. Namun, meskipun dalam keadaan safar dan adanya keringanan dalam shalat fardhu, Rasulullah SAW tetap melaksanakan shalat tahajud di malam hari. Ketika Jabir bertanya kepada Salim bin Abdullah mengenai pelaksanaan witir dalam perjalanan, Salim mengkonfirmasi bahwa baik Nabi maupun Ibnu Umar tetap melaksanakan shalat witir. Hadis ini menunjukkan bahwa ibadah sunnah seperti tahajud dan witir tetap dianjurkan untuk dikerjakan meskipun dalam kondisi safar, di mana terdapat keringanan dalam pelaksanaan shalat fardhu. Hal ini menekankan pentingnya menjaga ibadah sunnah meskipun dalam keadaan sulit atau bepergian.