Hadis ke-24


عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ قَالَ مَنْ صَلَّى مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وِتْرًا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُ بِذَلِكَ (رواه مسلم: ١٧٩٠).

Artinya: hadis ini dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar berkata: Barangsiapa yang shalat malam, maka hendaklah ia menjadikan akhir shalatnya witir, karena sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan demikian. (HR Muslim: 1790).

Hadis ini menjelaskan tentang penegasan dari Abdullah bin Umar RA mengenai anjuran yang sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW bagi umat Islam yang melaksanakan shalat malam. Ibnu Umar menyampaikan bahwa Nabi SAW memerintahkan agar menjadikan shalat witir sebagai akhir dari seluruh rangkaian shalat yang dikerjakan pada malam hari. Penegasan ini, yang diriwayatkan oleh seorang sahabat yang dikenal sangat mengikuti sunnah Nabi, semakin menguatkan pentingnya mengakhiri ibadah malam dengan shalat witir. Hadis ini menjadi landasan yang kokoh bagi umat Islam untuk menjadikan witir sebagai penutup shalat malam mereka, dalam rangka mengikuti perintah dan sunnah Rasulullah SAW.