Hadis ke-23


عَنْ أَبِى جَمْرَةَ قَالَ سَأَلْتُ عَائِذَ بْنَ عَمْرٍو – رضى الله عنه – وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ هَلْ يُنْقَضُ الْوِتْرُ قَالَ إِذَا أَوْتَرْتَ مِنْ أَوَّلِهِ ، فَلاَ تُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ (رواه البخارى : ٤١٧٦).

Artinya: hadis ini dari Abu Jamrah, ia berkata: Aku bertanya kepada ‘Aidz bin ‘Amr RA – dan ia termasuk sahabat Nabi SAW dari kalangan sahabat pohon (Bai’atur Ridhwan) – “Apakah witir itu dibatalkan?” Ia menjawab: “Apabila engkau telah berwitir di awal malam, maka janganlah engkau berwitir lagi di akhir malam. (HR al-Bukhari: 4176).

Hadis ini menjelaskan tentang aturan mengulang shalat witir. Abu Jamrah bertanya kepada sahabat Nabi SAW yang mulia, ‘Aidz bin ‘Amr, mengenai apakah witir dapat dibatalkan atau diulang. Jawaban dari ‘Aidz bin ‘Amr adalah jika seseorang telah melaksanakan shalat witir di awal malam (misalnya setelah shalat Isya), maka ia tidak diperbolehkan untuk melaksanakan witir lagi di akhir malam, meskipun ia bangun dan melaksanakan shalat malam lainnya. Hadis ini menunjukkan bahwa shalat witir, yang berfungsi sebagai penutup shalat malam, hendaknya hanya dilaksanakan satu kali dalam semalam. Jika seseorang telah berwitir di awal malam, maka shalat-shalat sunnah yang dilakukannya di akhir malam tidak perlu diakhiri dengan witir lagi. Hadis ini memberikan batasan dan tata tertib dalam pelaksanaan shalat witir.