Hadis ke-17


عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُوتِرُ فَيَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ (رواه ابن ماجه: ١٢٣٨).

Artinya: hadis ini dari Ubay bin Ka’ab, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwitir dan qunut sebelum ruku’. (HR Ibn Majah: 1238).

Hadis ini menjelaskan tentang salah satu praktik SAW dalam melaksanakan shalat witir, yaitu membaca qunut sebelum melakukan ruku’. Qunut adalah doa khusus yang dibaca dalam shalat pada posisi berdiri setelah membaca surat atau setelah bangkit dari ruku’ pada rakaat terakhir. Hadis ini secara spesifik menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah melakukan qunut sebelum ruku’ dalam shalat witirnya. Hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut sebelum ruku’ adalah salah satu cara yang diperbolehkan dalam melaksanakan shalat witir berdasarkan sunnah Nabi SAW. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu pelaksanaan qunut dalam witir (sebelum atau sesudah ruku’), hadis ini menjadi dalil bagi adanya praktik qunut sebelum ruku’ dalam shalat witir.