Hadis ke-11


وَعَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَةِ وَالرَّكْعَتَيْنِ فِى الْوِتْرِ ، حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ (رواه البخارى : ٩٩١).

Artinya: hadis ini dari Nafi’, bahwasanya Abdullah bin Umar pernah memberi salam di antara satu rakaat dan dua rakaat dalam shalat witir, hingga ia menyuruh untuk sebagian keperluannya. (HR al-Bukhari: 991).

Hadis ini menjelaskan tentang praktik Abdullah bin Umar RA dalam melaksanakan shalat witir. Beliau diriwayatkan pernah memberi salam setelah satu atau dua rakaat pertama dalam shalat witir, dan bahkan menyela shalatnya untuk menyelesaikan suatu keperluan sebelum melanjutkan rakaat berikutnya hingga jumlah witirnya ganjil. Praktik Ibnu Umar ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam pelaksanaan shalat witir, di mana seseorang tidak harus melaksanakan seluruh rakaat witir secara berkesinambungan tanpa jeda. Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa praktik sahabat tidak selalu menunjukkan hukum asal suatu ibadah, namun dalam konteks ini, kemungkinan besar praktik Ibnu Umar didasarkan pada pemahaman beliau terhadap sunnah Nabi SAW terkait fleksibilitas dalam shalat malam dan witir. Hadis ini memberikan gambaran tentang bagaimana para sahabat memahami dan mengamalkan ajaran Rasulullah SAW dalam ibadah mereka.