عن عبد الله بن بريدة عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : الوتر حق فمن لم يوتر فليس منا قالها ثلاثا (رواه احمد ابن حنبل: ٢٣٠٦٩). تعليق شعيب الأرنؤوط : حسن لغيره وهذا إسناد حسن في المتابعات والشواهد من أجل عبيد الله بن عبد الله العتكي المروزي.
Artinya: hadis ini dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Witir adalah hak, barangsiapa yang tidak berwitir maka ia bukan dari golongan kami.” Beliau mengatakannya tiga kali. (HR Ahmad Ibn Hanbal: 23069). Ta’liq Syu’aib al-Arna’uth: Sanadnya dha’if (lemah) karena Ubaidillah al-‘Utaki dha’if.
Hadis ini meriwayatkan penekanan yang sangat kuat dari Rasulullah SAW terhadap pelaksanaan shalat witir. rasul menyatakan bahwa “Witir adalah hak” dan mengulanginya tiga kali, kemudian menambahkan kalimat yang keras, “Barangsiapa yang tidak berwitir maka ia bukan dari golongan kami.” Meskipun sanad hadis ini dinilai dha’if (lemah) oleh Syu’aib al-Arna’uth karena adanya perawi yang lemah, kandungan hadis ini menunjukkan betapa pentingnya shalat witir dalam pandangan Nabi. Ungkapan yang keras ini mengindikasikan anjuran yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah) untuk tidak meninggalkan shalat witir. Meskipun tidak sampai derajat wajib menurut mayoritas ulama, hadis ini memberikan gambaran tentang betapa Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk melaksanakan ibadah yang satu ini.