Hadis ke-27


عن أبى مسعود عقبة بن عمرو الأنصاري قال : كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يوتر أول الليل وأوسطه وآخره  (رواه احمد ابن حنبل: ٢١٩٢٦). تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده ضعيف لانقطاعه.

Artinya: hadis ini dari Abi Mas’ud Uqbah bin Amr al-Anshari, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah berwitir di awal malam, pertengahan malam, dan akhir malam.” (HR Ahmad Ibn Hanbal: 21926). Ta’liq Syu’aib al-Arna’uth: Sanadnya dha’if (lemah) karena terputus.

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat witir pada berbagai waktu di malam hari, yaitu di awal malam (setelah Isya), di pertengahan malam, dan di akhir malam (sebelum Subuh). Meskipun sanad hadis ini dinilai dha’if (lemah) karena adanya inqitha’ (keterputusan dalam rantai periwayat), kandungan hadis ini secara umum sejalan dengan riwayat-riwayat lain yang sahih yang menunjukkan adanya kelonggaran dan pilihan waktu dalam melaksanakan shalat witir. Waktu yang paling utama adalah di akhir malam bagi yang mampu, namun diperbolehkan juga melaksanakannya di awal atau pertengahan malam bagi yang khawatir tidak dapat bangun di akhir malam. Hadis ini, meskipun lemah sanadnya, memberikan gambaran tentang fleksibilitas waktu dalam ibadah witir yang dicontohkan oleh Nabi SAW.