Hadis ke-22


حدثني ابن أبي مليكة قيل لابن عباس : هل لك في أمير المؤمنين معاوية فإنه ما أوتر إلا بواحدة ؟ قال أصاب إنه فقيه (رواه البخارى : ٣٥٥٤).  [ ش ( أصاب ) وافق السنة . ( فقيه ) عالم في شرع الله عز و جل ويعرف الفقه في الدين  ].

Artinya: Ibn Abi Mulaikah telah menceritakan kepadaku, dia bertanya kepada Ibnu Abbas: Bagaimana pendapatmu tentang Amirul Mu’minin Mu’awiyah, sesungguhnya ia tidak berwitir kecuali dengan satu rakaat? Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Ia benar, sesungguhnya ia seorang yang faqih (paham agama). (HR al-Bukhari: 3554).  [Syarah (أصاب) = sesuai dengan sunnah. (فقيه) = orang yang alim dalam syariat Allah Azza wa Jalla dan memahami fiqih dalam agama].

Hadis ini menjelaskan dengan meriwayatkan percakapan yang disampaikan kepada Abdullah bin Abbas mengenai kebiasaan Amirul Mu’minin Mu’awiyah RA yang hanya melaksanakan shalat witir satu rakaat. Menanggapi hal tersebut, Ibnu Abbas membenarkan tindakan Mu’awiyah dengan mengatakan “Ia benar, sesungguhnya ia seorang yang faqih (paham agama).” Penjelasan tambahan dalam hadis mengartikan “أصاب” (ashaaba) sebagai sesuai dengan sunnah dan “فقيه” (faqih) sebagai orang yang alim dalam syariat Allah SWT dan memahami fiqih dalam agama. Jawaban Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa melaksanakan witir satu rakaat adalah sah dan sesuai dengan sunnah Nabi SAW, serta orang yang melakukannya berdasarkan pemahaman agama yang mendalam tidaklah keliru. Hadis ini menguatkan bahwa meskipun witir dengan jumlah rakaat yang lebih banyak lebih utama, melaksanakan witir satu rakaat juga diperbolehkan dan merupakan bagian dari ajaran Islam yang dipahami oleh para sahabat yang faqih seperti Mu’awiyah.