حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، وَيُخْبِرُ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَفْعَلُهُ (رواه البخارى : ١٠٩٥)
Artinya: Musa bin Uqbah telah menceritakan kepada kami dari Nafi’, ia berkata: Dan adalah Ibnu Umar RA melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya dan beliau juga berwitir di atasnya, dan beliau mengabarkan bahwa Nabi SAW pernah melakukannya. (HR al- Bukhari: 1095).
Hadis ini menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan shalat witir, di mana Abdullah bin Umar RA diriwayatkan pernah melaksanakan shalat sunnah dan juga shalat witir di atas kendaraannya saat dalam perjalanan. Abdullah bin Umar juga menginformasikan bahwa tindakan ini sesuai dengan apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu seperti safar (perjalanan), seseorang diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah, termasuk witir, di atas kendaraannya sebagai bentuk kemudahan dalam beribadah. Meskipun demikian, para ulama menjelaskan bahwa rukuk dan sujud tetap dilakukan dengan isyarat kepala jika tidak memungkinkan untuk melakukannya secara sempurna di atas kendaraan. Hadis ini memberikan kelonggaran bagi musafir untuk tetap menjaga ibadah witir meskipun dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk shalat secara sempurna di darat.