Hadis ke-18


عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ » (رواه الترميذي: ٤٦٧).

Artinya: hadis ini ari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang tertidur dari (melaksanakan) witir atau lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan ketika ia bangun. (HR at-Tirmidzi: 467).

Hadis ini menjelaskan bahwa adanya tuntunan bagi seorang Muslim yang tidak dapat melaksanakan shalat witir pada waktunya karena tertidur atau lupa. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa dalam kondisi demikian, seseorang hendaknya segera melaksanakan shalat witir ketika ia ingat atau ketika ia bangun dari tidurnya. Hal ini menunjukkan bahwa shalat witir adalah ibadah yang penting dan dianjurkan untuk diqadha’ (diganti) apabila terlewat karena alasan yang tidak disengaja seperti tidur atau lupa. Hadis ini memberikan keringanan dan solusi bagi umat Islam agar tetap dapat melaksanakan ibadah witir meskipun ada halangan yang di luar kendali mereka. Dengan demikian, kesempatan untuk meraih keutamaan shalat witir tetap terbuka meskipun tidak dapat dilaksanakan pada waktu idealnya di malam hari.