Hadis ke-34: Kewajiban untuk memenuhi urusan Masyarakat dan melayaninya


سنن أبي داوود ٢٥٥٩: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُخَيْمِرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا مَرْيَمَ الْأَزْدِيَّ أَخْبَرَهُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ

مَا أَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا فُلَانٍ وَهِيَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ فَقُلْتُ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ أُخْبِرُكَ بِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ قَالَ فَجَعَلَ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ

Sunan Abu Daud 2559: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Abdurrahman Ad Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hamzah, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Maryam bahwa Al Qasim bin Mukhaimirah telah mengabarkan kepadanya bahwa Abu Maryam Al Azdi telah mengabarkan kepadanya: ia berkata:

Aku menemui Mu’awiyah, kemudian ia berkata: “Kenikmatan apakah yang diberikan kepada kami melaluimu wahai Abu Fulan?” -Hal itu merupakan perkataan yang biasa diucapkan orang-orang Arab-. Kemudian aku katakan: “Sebuah hadits yang aku dengar, aku akan mengabarkannya kepadamu, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Barangsiapa yang Allah ‘azza wa jalla serahkan kepadanya sebagian urusan kaum muslim kemudian ia menutup diri dari melayani kebutuhan mereka dan keperluan mereka, maka Allah menutup diri darinya dan tidak melayani kebutuhannya, serta keperluannya.'” Abu Maryam berkata: “Kemudian Mu’awiyah menjadikan seseorang untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan manusia”.