- عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
- مَا مِنْ إِنْسَانٍ يَقْتُلُ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا إِلَّا سَأَلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا.
Dari Abdullah bin Amr RA, Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah seseorang membunuh burung pipit atau hewan yang lebih besar tanpa hak, kecuali Allah akan memintanya pertanggungjawaban.”
(HR. An-Nasa’i) Berburu berlebihan tanpa kebutuhan dilarang dalam Islam.