Larangan merusak tanah dengan cara berlebihan agar sumber rezeki tetap terjaga.


  • اَ تَحْرِثُوا الْأَرْضَ شَرْحًا فَتَقْطِعُوا الْأَرْزَاقَ (رَوَاهُ الْبُخَارِيّ)

Janganlah kalian membajak tanah secara berlebihan sehingga merusak sumber rezeki.

(HR. Bukhari)