مَنْ نَفَّذَ فَرْضًا، ثُمَّ أَتْبَعَهُ نَفْلًا، كَانَ لَهُ أَجْرُ فَرْضِهِ وَنَفْلِهِ
Artinya:
“Barang siapa menunaikan kewajiban, kemudian menambahnya dengan amalan sunnah, maka baginya pahala kewajiban dan sunnah itu.”
(HR. Tirmidzi no. 2416, hasan)