Posisi Bersetubuh


حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ الْمُنْكَدِرِ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ كَانَتْ الْيَهُودُ تَقُولُ:

إِذَا أَتَى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ مِنْ دُبُرِهَا فِي قُبُلِهَا كَانَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ فَنَزَلَتْ{ نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ }.

Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id dan Abu Bakar bin Abi Syaibah serta Amru An Naqid sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Al Munkadir, bahwa ia mendengar Jabir berkata; Orang-orang yahudi mengatakan; Jika seorang lelaki menyetubuhi isterinya pada kemaluannya dari arah belakang, maka anak tersebut akan terlahir dalam keadaan cacat matanya (juling). Lalu turunlah ayat: “Isteri-isteri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki.”

(HR. Muslim No.2592)

Pesan – Pesan Hadis:
1. Dilarang menyodomi atau menyetebuhi istri dari dubur.
2. Menyetubuhi istri diperbolehkan dengan segala macam posisi, asalkan dalam satu lubang atau farjinya.

HR. Shahih Muslim No.2593; H.R. Sunan Abu Daud No.1847; H.R. Sunan Tirmidzi No.2904.