Dasar – Dasar Hukum Dalam Islam


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

لَ وْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي،
وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ.

حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا، وَبَعْضُهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ.

Ibn Abbas ra berkata : Rasulullah saw bersabda :

“Jika semua orang diberikan apa yang mereka akui sebagai miliknya, niscaya akan ada banyak orang yang mengklaim harta suatu kaum dan darahnya. Oleh karena itu, seseorang yang mengklaim haruslah menunjukkan buktinya dan orang yang mengingkari harus bersumpah.”

(Hadis hasan diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan yang lainnya, sebagian potongannya terdapat dalam kitab al-Sahih)

 

Hadis ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi, diriwayatkan oleh al-Baihaqi (hadis no. 21801-21806) dari Ibn Abbas ra.
Selain al-Baihaqi, hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Tabarani dalam Mu’jam al-Kabir (hadis no. 11224) dan Mu’jam al-Awshat (hadis no. 7971). syarat Imam al-Nawawi bahwa sebagian potongan hadis ada dalam kitab al-Sahih, adalah hadis riwayat Imam al-Bukhari (hadis no. 4187) dan Imam Muslim (hadis no. 3228).