30. Tidak Mendahului Nabi dalam Sujud


عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَا تُبَادِرُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، فَمَهْمَا أَسْبِقْكُمْ بِهِ إِذَا رَكَعْتُ تُدْرِكُونِي بِهِ إِذَا رَفَعْتُ، وَمَهْمَا أَسْبِقْكُمْ بِهِ إِذَا سَجَدْتُ تُدْرِكُونِي بِهِ إِذَا رَفَعْتُ، إِنِّي قَدْ بَدُنْتُ (رواه ابن ماجه: ٩٦٣).

Artinya: hadis dari Muawiyah bin Abu Sufyan, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: janganlah kalian mendahuluiku dalam rukuk dan sujud. Apapun yang aku dahului kalian dalam hal itu, jika aku rukuk, kalian bisa mengikutiku saat aku bangkit. Dan apapun yang aku dahului kalian dalam hal sujud, kalian dapat mengikutiku ketika aku bangkit. Sesungguhnya aku telah memperpanjangnya (sebagai ibadah). (HR. Ibnu Majah: 963)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa umat Islam dilarang mendahului Nabi SAW dalam gerakan rukuk dan sujud. Rasulullah SAW mengajarkan agar jamaah salat mengikuti gerakannya, terutama dalam hal rukuk dan sujud. Jika Rasulullah SAW lebih dahulu melakukan salah satu gerakan, jamaah bisa mengikutinya setelah ia selesai melakukannya. Hal ini bertujuan agar ibadah dilakukan dengan tertib dan terarah, serta sebagai penghormatan terhadap perintah Rasulullah dalam menjalani salat.