11. Sujud Sahwi


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُحَيْنَةَ الأَسَدِيِّ حَلِيفِ بَنِي عَبْدِ المُطَّلِبِ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ، فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الجُلُوسِ (رواه البخاري: ١١٧٣).

Artinya: hadis dari Abdullah bin Buhainah al-Asadi sekutunya suku Abdul Muthalib bahwasannya Rasulullah SAW mendirikan salat Zuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah Ia menyempurnakan salatnya, Ia sujud dua kali, dan Ia bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum memberi salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersamanya sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal). (HR. al-Bukhari: 1173)

 

Hadis ini menjelaskan tentang sujud sahwi yang dikerjakan nabi karena tidak melakukan duduk (tasyahud awal) dalam salat Zuhur. Setelah menyelesaikan salat, Nabi SAW sujud dua kali, dan para sahabat mengikuti perbuatannya. Hal ini menunjukkan bahwa sujud sahwi adalah suatu cara yang diajarkan untuk memperbaiki kekeliruan atau kelalaian dalam pelaksanaan salat. Sujud sahwi dapat dilakukan sebagai upaya koreksi, dan umat Islam dianjurkan untuk mengikutinya.