عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي شِدَّةِ الحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ وَجْهَهُ مِنَ الأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ (رواه البخاري: ١١٥٠).
Artinya: hadis dari Anas bin Malik RA ia berkata: kami pernah salat dengan Nabi SAW ketika udara sangat panas. Jika ada diantara kami yang tidak kuat meletakkan wajahnya di permukaan tanah, maka ia menghamparkan bajunya lalu sujud diatasnya. (HR. al-Bukhari: 1150)
Hadis ini menjelaskan bahwa ketika umat Islam salat bersama Nabi SAW di saat cuaca sangat panas, beberapa sahabat tidak dapat menyentuhkan wajah mereka ke tanah dan memilih untuk meletakkan kain di atas tanah dan sujud di atasnya. Ini menunjukkan kelonggaran dalam ibadah, yang memungkinkan umat untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, asalkan tidak meninggalkan kewajiban. Berdasarkan hal ini, dapat dipahami bahwa dalam beribadah, Islam memberikan kemudahan dan tidak membebani umatnya dengan hal-hal yang terlalu berat, terutama dalam kondisi yang sulit dan ekstrim.