4. Keengganan Sujud Tilawah di Makkah


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنه قَالَ قَرَأَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم النَّجْمَ بِمَكَّةَ، فَسَجَدَ فِيهَا، وَسَجَدَ مَنْ مَعَهُ، غَيْرَ شَيْخٍ أَخَذَ كَفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ، فَرَفَعَهُ إِلَى جَبْهَتِهِ، وَقَالَ: يَكْفِينِي هَذَا، فَرَأَيْتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ قُتِلَ كَافِرًا (رواه البخاري: ۱۰۱۷).

Artinya: hadis dari Abdullah RA ia berkata: Nabi SAW membaca surat an-Najm ketika berada di Makkah. Kemudian Ia sujud tilawah begitu juga orang-orang yang bersamanya. Kecuali seorang tua, ia hanya mengambil segenggam kerikil atau tanah lalu menempelkannya pada mukanya seraya berkata: bagiku cukup begini. Di kemudian hari aku melihat orang itu terbunuh dalam kekafiran. (HR. al-Bukhari: 1017)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa pada saat nabi membaca surat an-Najm di Makkah dan sujud tilawah, ada seorang tua yang hanya meletakkan secuil kerikil atau tanah di dahinya dan berkata bagiku cukup begini.  Abdullah mengabarkan bahwa orang itu kemudian mati dalam keadaan kafir. Berdasarkan hal ini, dapat dipahami bahwa ini merupakan gambaran perbedaan respon terhadap ajaran nabi di kalangan orang-orang Makkah, dan menunjukkan keutamaan mengikuti sunnah nabi.