Hadis 1


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَامَ وَهُوَ سَاجِدٌ حَتَّى غَطَّ أَوْ نَفَخَ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّى. فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ قَدْ نِمْتَ قَالَ إِنَّ الْوُضُوءَ لاَ يَجِبُ إِلاَّ عَلَى مَنْ نَامَ مُضْطَجِعًا فَإِنَّهُ إِذَا اضْطَجَعَ اسْتَرْخَتْ مَفَاصِلُهُ (رواه الترمذي: ٧٧).

Artinya: hadis dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: aku melihat Nabi SAW tidur dalam keadaan sujud hingga ia tertidur atau terlelap, kemudian ia bangun dan melanjutkan salat. Aku berkata: wahai Rasulullah, engkau telah tidur. Ia menjawab, sesungguhnya wudhu hanya diwajibkan bagi orang yang tidur dalam keadaan berbaring, karena jika seseorang tidur dengan berbaring, maka sendi-sendinya menjadi longgar. (HR. Tirmidzi: 77)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah tidur dalam keadaan sujud. Meskipun ia tidur, tidak ada kewajiban untuk berwudhu kembali, karena tidur yang dimaksud dalam hadis ini adalah tidur yang tidak mengendurkan sendi-sendi tubuh (seperti tidur berbaring). Hal ini menunjukkan bahwa tidur dalam posisi sujud tidak membatalkan wudhu, karena wudhu hanya dibatalkan oleh tidur dalam posisi berbaring yang menyebabkan rileksnya tubuh.