Hadis 2


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنَامُ حَتَّى يَنْفُخَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى وَلاَ يَتَوَضَّأُ. قَالَ الطَّنَافِسِىُّ قَالَ وَكِيعٌ تَعْنِى وَهُوَ سَاجِدٌ (رواه ابن ماجه: ٥١٢).

Artinya: hadis dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW tidur hingga terdengar suara napasnya, kemudian ia bangun dan melanjutkan salat tanpa berwudhu. (HR. Ibnu Majah: 512)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bisa tidur dalam keadaan sujud, yang menunjukkan bahwa tidur dalam keadaan ini tidak membatalkan wudhu. Aisyah RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW tidur dengan posisi sujud hingga terdengar suara napasnya. Hal ini menegaskan bahwa tidur yang tidak mengganggu keadaan wudhu tidak memerlukan wudhu lagi.