وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لِتَمِيمِ بْنِ حَذْلَمٍ وَهْوَ غُلاَمٌ فَقَرَأَ عَلَيْهِ سَجْدَةً ، فَقَالَ اسْجُدْ فَإِنَّكَ إِمَامُنَا فِيهَا (رواه البخاري: ٤٥٣).
Artinya: hadis dari Ibnu Mas’ud berkata kepada Tamim bin Hadzlam, yang saat itu masih seorang anak kecil. Tamim membacakan kepadanya sebuah ayat sajadah, lalu Ibnu Mas’ud berkata: sujudlah, karena engkau adalah imam kami dalam (sujud) itu. (HR. al-Bukhari: 453)
Hadis ini menjelaskan bahwa ketika seorang anak kecil, Tamim bin Hadzlam, membacakan ayat sajadah kepada Ibnu Mas’ud, ia memerintahkannya untuk sujud dan mengatakan bahwa ia adalah imam dalam urusan (sujud) itu. Ini menunjukkan bahwa dalam konteks sujud tilawah, orang yang membaca ayat sajadah, meskipun ia masih kecil, tetap bisa menjadi sebab bagi yang mendengar untuk melakukan sujud. Hadis ini juga mengajarkan bahwa penghormatan terhadap bacaan Al-Qur’an harus dilakukan dengan benar, tanpa memandang usia pembaca.