عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَرَأْتُ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم {وَالنَّجْمِ}، فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا (رواه البخاري: ۱۰۲۳).
Artinya: hadis dari Zaid bin Tsabit berkata: aku pernah membaca surat an-Najm untuk Nabi SAW dan ia tidak melakukan sujud tilawah padanya. (HR. al-Bukhari: 1023)
Hadis ini menjelaskan bahwa Zaid bin Tsabit pernah membaca surat an-Najm di hadapan nabi, tetapi nabi tidak melakukan sujud tilawah. Berdasarkan hal ini, dapat dipahami bahwa ada kondisi tertentu yang menyebabkan nabi tidak sujud pada ayat sajadah, dan memperlihatkan adanya kebebasan dalam pelaksanaan ibadah selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar agama.