3. Sujud Tilawah pada Surat an-Najm


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنه قَالَ: أَوَّلُ سُورَةٍ أُنزِلَتْ فِيهَا سَجْدَةٌ (وَالنَّجْمُ) قَالَ فَسَجَدَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَسَجَدَ مَنْ خَلْفَهُ إِلَّا رَجُلًا رَأَيْتُهُ أَخَذَ كَفًّا مِنْ تُرَابٍ فَسَجَدَ عَلَيْهِ فَرَأَيْتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ قُتِلَ كَافِرًا وَهُوَ أُمَيَّةُ بْنُ خَلَفٍ (رواه البخاري: ٤۵۸۲).

Artinya: hadis dari Abdullah ia berkata: Surat yang pertama kali didalamnya ada ayat sajadah adalah surat an-Najm. Abdullah berkata: maka Rasulullah SAW dan orang-orang yang berada dibelakangnya pun bersujud, kecuali seorang laki-laki yang aku lihat ia mengambil segenggam tanah lalu bersujud diatasnya. Setelah itu aku melihat orang itu terbunuh dalam keadaan kafir. Ia adalah Umayyah bin Khalaf. (HR. al-Bukhari: 4582)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa nabi melakukan sujud tilawah ketika membaca surat an-Najm. Orang-orang yang bersama ia pun ikut sujud, kecuali seorang yang mengambil tanah untuk sujud, yaitu Umayyah bin Khalaf, yang akhirnya mati dalam kekafiran. Berdasarkan hal ini, dapat dipahami bahwa pentingnya mengikuti sunnah nabi.