Anjuran Bekam


 

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ تَلِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو وَغَيْرُهُ أَنَّ بُكَيْرًا حَدَّثَهُ أَنَّ عَاصِمَ بْنَ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَادَ الْمُقَنَّ ثُمَّ قَالَ لَا أَبْرَحُ حَتَّى تَحْتَجِمَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ فِيهِ شِفَاءً (رواه البخاري:٥٣٧۲)

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Talid dia berkata: telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb dia berkata: telah mengabarkan kepadaku ‘Amru dan yang lainnya, bahwa Bukair telah menceritakan kepadanya bahwa ‘Ashim bin Umar bin Qatadah menceritakan kepadanya bahwa Jabir bin Abdullah radliallahu ‘anhuma pernah menjenguk Muqanna’ kemudian dia berkata: “Kamu tidak akan sembuh hingga berbekam, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya padanya terdapat obat. ( HR. al-Bukhari: 5372)

Hadis ini menjelasakan bahwa Jabir bin Abdullah RA pernah menjenguk seseorang yang bernama Muqanna’ yang sedang sakit. Jabir kemudian menyarankan agar Muqanna’ berbekam (terapi dengan mengeluarkan darah kotor), karena menurut Jabir, ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda bahwa dalam bekam terdapat obat. Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa bekam merupakan salah satu metode pengobatan yang dianjurkan dalam Islam dan dianjurkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW.