عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا (رواه النسائي:۲۹)
Artinya: hadis dari Aisyah ,ia berkata: Barangsiapa mengabarkan kepadamu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, jangan kamu mempercayainya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak buang air kecil kecuali sambil duduk.”( HR. an- Nasa’i: 29)
Hadis ini menjelaskan tegas mengenai tata cara buang air kecil yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah menegaskan bahwa Nabi selalu buang air kecil dengan posisi duduk dan tidak pernah melakukannya sambil berdiri. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang menyatakan sebaliknya. Dalam Islam, buang air kecil dengan duduk lebih utama karena lebih menjaga kebersihan, mencegah percikan najis, dan menunjukkan adab yang baik. Meskipun ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa Nabi pernah buang air kecil sambil berdiri dalam kondisi tertentu, hadis dari Aisyah ini menegaskan bahwa kebiasaan beliau yang utama adalah melakukannya sambil duduk. Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk mengikuti adab ini sebagai bentuk peneladanan terhadap sunnah Nabi dan menjaga kesucian diri.