عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَلَلٍ اشْتَكَى عُمَرُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَيْنَيْهِ فَلَمَّا كُنَّا بِالرَّوْحَاءِ اشْتَدَّ وَجَعُهُ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ يَسْأَلُهُ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ أَنْ اضْمِدْهُمَا بِالصَّبِرِ فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرَّجُلِ إِذَا اشْتَكَى عَيْنَيْهِ وَهُوَ مُحْرِمٌ ضَمَّدَهُمَا بِالصَّبِرِ ( رواه مسلم:۲۹٤٤ )
Artinya: Hadis dari Nubaih bin Wahb ia berkata: Kami naik haji besama-sama dengan Aban bin Utsman. Setelah sampai di Malal, Umar bin Ubaidullah sakit kedua matanya, dan ketika tiba di Rauha`, sakit matanya bertambah parah. Lalu ditanyakannya obatnya kepada Aban bin Utsman. Aban menyarankan supaya mengobatinya dengan daun sabir, karena ia ingat bahwa Utsman radliyallahu ‘anhu pernah mengabarkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal seorang laki-laki yang sakit mata ketika ihram, lalu diobatinya dengan daun Sabir.( HR. Muslim : 2944)
Hadis ini menceritakan pengalaman para sahabat saat menunaikan haji, di mana salah satu dari mereka, Umar bin Ubaidullah, mengalami sakit mata. Ketika penyakitnya bertambah parah, ia bertanya kepada Aban bin Utsman tentang pengobatannya. Aban menyarankan menggunakan daun sabir (lidah buaya), karena ia pernah mendengar dari ayahnya, Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah membolehkan pengobatan sakit mata dengan daun sabir meskipun sedang dalam keadaan ihram.
Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa pengobatan diperbolehkan dalam kondisi ihram jika memang dibutuhkan, selama tidak melanggar larangan-larangan ihram lainnya. Hadis ini juga menegaskan bahwa pengobatan dengan bahan alami seperti daun sabir (lidah buaya) adalah sesuatu yang dikenal dan digunakan di masa Nabi ﷺ. Ini menjadi dalil bahwa Islam mendukung pengobatan tradisional atau alami selama tidak mengandung unsur yang diharamkan, dan bahwa merawat kesehatan tetap dianjurkan dalam semua kondisi, termasuk saat beribadah seperti haji.