عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَابَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي قَدْ أُضْمِرَتْ فَأَرْسَلَهَا مِنْ الْحَفْيَاءِ وَكَانَ أَمَدُهَا ثَنِيَّةَ الْوَدَاعِ فَقُلْتُ لِمُوسَى فَكَمْ كَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَالَ سِتَّةُ أَمْيَالٍ أَوْ سَبْعَةٌ وَسَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضَمَّرْ فَأَرْسَلَهَا مِنْ ثَنِيَّةِ الْوَدَاعِ وَكَانَ أَمَدُهَا مَسْجِدَ بَنِي زُرَيْقٍ قُلْتُ فَكَمْ بَيْنَ ذَلِكَ قَالَ مِيلٌ أَوْ نَحْوُهُ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ مِمَّنْ سَابَقَ فِيهَا( رواه البخاري:۲٨٧٠)
Artinya : Hadis dari Ibnu Umar RA berkata: Rasulullah Saw berlomba pacuan kuda dengan kuda yang disiapkan sebagai kuda pacuan dimana Beliau melepasnya dari Al-Hafya dan batas akhirnya di Tsaniyatul Wada. Aku bertanya kepada Musa: Berapa jaraknya? Dia berkata: Antara enam atau tujuh mil. Dan Beliau juga berlomba pacuan dengan kuda yang bukan Kuda pacuan dari Tsaniyatul Wada sampai batas akhirnya di masjid Bani Zuraiq. Aku bertanya: Berapa jaraknya? Dia berkata: Satu mil atau sekitar itu. Dan Ibnu ‘Umar adalah termasuk orang yang ikut dalam pacuan.( HR. Bukhari: 2870)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah mengadakan lomba pacuan kuda dengan dua jenis kuda: yang pertama adalah kuda pacuan terlatih dengan jarak sekitar 6–7 mil, dan yang kedua adalah kuda biasa dengan jarak sekitar satu mil. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw mendorong latihan fisik dan perlombaan yang mendidik, terutama dalam hal yang berkaitan dengan kekuatan, kecepatan, dan persiapan untuk jihad atau pertahanan.
Kandungan utama dari hadis ini adalah dianjurkannya olahraga yang bermanfaat, seperti berkuda, sebagai bagian dari sunnah dan pembinaan jasmani umat Islam. Rasulullah Saw tidak hanya mengizinkan, tetapi juga ikut langsung dalam kegiatan tersebut, menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kebugaran tubuh. Hadis ini juga menjadi dalil bahwa olahraga yang melatih ketangkasan dan kesiapan tempur diperbolehkan bahkan dianjurkan, selama tetap dalam koridor syariat.