عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ أَنَّ فُقَيْمًا اللَّخْمِيَّ قَالَ لِعُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ تَخْتَلِفُ بَيْنَ هَذَيْنِ الْغَرَضَيْنِ وَأَنْتَ كَبِيرٌ يَشُقُّ عَلَيْكَ قَالَ عُقْبَةُ لَوْلَا كَلَامٌ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ أُعَانِيهِ قَالَ الْحَارِثُ فَقُلْتُ لِابْنِ شَمَاسَةَ وَمَا ذَاكَ قَالَ إِنَّهُ قَالَ مَنْ عَلِمَ الرَّمْيَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى ( رواه مسلم: ٥.٥٨)
Artinya : Hadis dari Abdurrahman bin Syimamah bahwa Fuqaim Al Lakhmi berkata kepada ‘Uqbah bin ‘Amir, “Kamu selalu bersungguh-sungguh antara dua target ini sedangkan kamu telah lanjut usia dan telah berat (sudah lemah).” ‘Uqbah berkata: “Seandainya saya pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya saya tidak akan menjaganya.” Lantas saya bertanya kepada Ibnu Syamasah, “Apa yang disabdakan beliau itu?” dia menjawab, “Beliau bersabda: “Tidak termasuk dari golongan kami atau dia telah durhaka siapa saja yang mengetahui ilmu memanah namun ia meninggalkannya”.”( HR Muslim: 5058)
Hadis ini menjelaskan semangat ‘Uqbah bin ‘Amir RA dalam melatih diri memanah meskipun sudah berusia lanjut dan tubuhnya sudah melemah. Ketika seseorang mengomentari kegigihannya, ‘Uqbah menjawab bahwa ia melakukannya karena pernah mendengar sabda Nabi Saw yang menyatakan bahwa siapa saja yang mengetahui ilmu memanah namun meninggalkannya, maka ia telah durhaka atau tidak termasuk golongan Nabi.
Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa memanah adalah keterampilan yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena termasuk bagian dari kesiapan fisik dan pertahanan diri. Hadis ini juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menjaga ilmu dan keterampilan, serta peringatan keras bagi yang menelantarkannya. Selain itu, semangat ‘Uqbah menjadi teladan bahwa usia tua bukan alasan untuk meninggalkan amal dan keterampilan yang bermanfaat, selama masih mampu melakukannya.