Syarah Hadits


Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadis ini berisi anjuran menjaga ilmu, peringatan bagi pemimpin yang bodoh, peringatan bahwa yang berhak mengeluarkan fatwa adalah pemimpin yang benar-benar mengetahui, dan larangan bagi orang yang berani mengeluarkan fatwa tanpa berdasarkan ilmu pengetahuan. Hadis ini juga dijadikan alasan oleh jumhur ulama untuk mengatakan, bahwa pada zaman sekarang ini tidak ada lagi seorang mujtahid.

Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa orang yang berfatwa dan mengajar harus berilmu pengetahuan. Termasuk dalam hal ini adalah pendidik, guru. Bila pendidik tidak berilmu pengetahuan, maka murid-murid yang diajarnya akan sesat atau dalam bahasa kependidikan bila guru tidak profesional akan mengakibatkan proses pembelajaran akan sia-sia. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen Republik Indonesia, salah satu syarat bagi guru adalah profesional. Sehubungan dengan ini, Rasulullah SAW. bersabda:

عن أَبى هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أفْتى بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ. رواه أبو داود

Dari Abi Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, Siapa yang berfatwa tanpa ilmu, maka dosanya akan dipikul oleh orang yang berfatwa itu.

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW. menyebut, siapa yang berfatwa. Berfatwa adalah memberikan ilmu kepada orang lain. Mengajar dan mendidik juga memberikan ilmu kepada orang lain. Dengan demikian,  keduanya sama. Berfatwa dan mendidik, mengajar tanpa ilmu akan menyesatkan orang lain. Karena, Rasulullah SAW. melarang keras berfatwa bila seseorang tidak memiliki ilmu.