Kabsyah binti Mua’n bin ‘Ashim al-Anshariyah, istri Abu Qais bin al-Ashlat dan adalah wanita shalihah di Al-Madinah alMunawarah. Terdapat kisah penting mengenai wanita ini, di mana dengan sebab wanita ini turunnya Qlquran sebagai syari’at yang menjadi satu ketetapan hukum yang menghancurkan hukum jahiliyah dan menghapuskan kegelapan serta membuka jalan kebenaran. Pada zaman jahiliyah, banyak kaum wanita yang menderita akibat keganasan kaum laki-laki. Adat dan tradisi jahiliyah yang zalim menjadikan mereka mangsa, dan kedudukan kaum laki-laki jauh lebih tinggi dari kaum wanita. Akhirnya hidup kaum wanita terancam. Sebagai bukti nyata, pada zaman itu bayi perempuan ditanam hidup-hidup. Melalui kejadian yang terjadi kepada Kabsyah al-Anshariyah, Allah swt menetapkan syariat Islam yang mulia. Hal yang lebih penting, keindahan dan kebesaran Islam dapat dilihat dengan jelas, yaitu beralih dari kegelapan kepada kecemerlangan, khususnya pengembalian hak dan harga diri mereka.
Suami Kabsyah Abu Qais bin al-Ashlat berasal dari keturunan Malik bin Aus. Sebelum Islam, dia dibangsakan kepada al-Aus dan setelah Islam, dia dibangsakan kepada al-Ansar. Abu Qais adalah seorang sahabat Nabi dan seorang penyair yang populer di zaman jahiliyah dan seorang penunggang kuda. Dia memeluk Islam dengan keislaman yang baik, dan dia senantiasa berusaha mendorong kaumnya supaya mengikuti jejaknya untuk memeluk agama Islam. Dalam ucapannya dia berkata: “ Berlombalah kamu kepada lakilaki ini ( yaitu Rasulullah).” Abu Qais adalah seorang yang berpendidikan pada zaman jahiliyah. Sebab itu dia mudah memahami nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam.
Suatu yang paling menarik dalam kisah Abu Qais sebelum kedatangan Islam ialah bahwa Abu Qais adalah orang yang paling banyak mengetahui tentang agama dan paling banyak mengemukakan pertanyaan kepada ahli kitab. Bahkan orang-orang Yahudi sendiri bertanya kepadanya tentang agama mereka. Jawaban-jawabannya membuat pendeta-pendeta Yahudi mengkaguminya, kagum melihat pemahamannya yang mendalam tentang kandungan kitab mereka. Pada suatu hari Abu Qais pergi ke syam. Di sana dia tinggal bersama satu kaum yang memuliakannya. Kemudian dia bertanya kepada para pendeta mereka mengenai agama mereka. Para pendeta itu mengajaknya memeluk agama mereka setelah melihat pemahamannya yang mendalam tentang masalah agama itu. Salah seorang di antara pendeta berkata kepadanya: “Hai Abu Qais, jika engkau menginginkan agama yang lurus, ia berada di tempat kediamanmu dan ia adalah agama Ibrahim.”Kemudian pendeta itu menyebut sifat-sifat Nabi saw. Antara lain, Nabi tersebut akan berhijrah ke Al-Madinah. Setelah Rasulullah saw berhijrah ke Al-Madinah, Abu Qais mendatanginya seraya bertanya: “Ke mana engkau seru kami? “ Rasulullah s.aw. menjawab dengan menjelaskan ajaran-ajaran yang terkandung di dalam agama Islam. Kemudian Abu Qais berkata: “Alangkah baiknya dan indahnya agama ini.” Tatkala dia meninggalkan Rasulullah saw, seorang munafik Abdullah bin ‘Ubai bin Salul berkata kepadanya: “Hai Abu Qais, sesungguhnya engkau telah keluar dari golongan kami sesuka hatimu, terkadang engkau berbaik-baik dengan Quraisy, dan terkadang engkau mengikuti Muhammad.” Abu Qais menjawab dengan penuh keyakinan: “Dia adalah manusia terakhir yang akan aku ikut.”
Inilah kisah ringkas tentang suami Kabsyah binti Mu’an bin Ashim. Dia telah menikahi Kabsyah, seorang wanita Anshar yang menganut agama Islam dengan keislaman yang baik. Kesusahan dan kesenangan telah dirasai oleh Kabsyah bersama suaminya. Dia telah menunaikan tanggungjawabnya sebagai istri dengan ikhlas mskipun dia bukan istri yang pertama kepada Abu Qais, di mana Abu Qais telah menikah beberapa kali dengan wanita lain sebelum menikah dengan Kabsyah. Abu Qais dikaruniai seorang anak dari salah seorang istrinya itu.
Sebelum anaknya dewasa, istrinya meninggal dunia. Kemudian Abu Qais menikah dengan Kabsyah. Pernikahan tersebut menyebabkan kaum kirabat dan keluarga istrinya yang meninggal berusaha mengambil anak kecil itu supaya dididik di kalangan mereka. Namun dengan tegas Abu Qais menolak permintaan mereka dan dia bertekat bulat untuk hidup bersama anaknya. Keluarga istri Abu Qais setuju dengan keputusannya dengan syarat istrinya yang baru yaitu Kabsyah memelihara anak itu dengan baik dan menganggapnya seperti anaknya sendiri. Abu Qais berkata: “Istriku Kabsyah berkeimginan untuk memperoleh anak seumpamanya. Oleh itu, dia akan menyayangi, memelihara dan mendidiknya dengan baik seperti anaknya sendiri.” Setelah mendapat kata sepakat dari kedua belah pihak, anak itu diserahkan kepada ayahnya. Semenjak itu Kabsyah memelihara anak itu dengan sebaik-baiknya dan penuh kasih sayang seperti anaknya sendiri. Sikap istrinya menyenangkan hati Abu Qais dan membuatnya merasa gembira melihat perilaku istrinya. Hal ini menambahkan kasih sayang dan cinta Abu Qais kepada Kabsyah. Apabila anak itu hendak membeli sesuatu di pasar, Kabsyah menemaninya. Apabila hendak tidur, Kabsyah menyediakan tempat tidurnya. Kabsyah berusaha membahagiakan dan menyenangkan anak itu seperti seorang ibu kandung melayani anaknya, bahkan Kabsyah melayaninya lebih dari ibu kandungnya. Setelah beberapa tahun berlalu, Abu Qais bin al-Aslat ditimpa penyakit. Kabsyah bertungkus lumus melayani, mendampingi dan mengurus keperluan suaminya. Kabsyah senantiasa berkorban demi kebahagiaan dan kesenangan suaminya. Setiap waktu dia tidak lupa berdoa semoga penyakit suaminya disembuhkan oleh Allah swt. Tetapi meskipun demikian jika Allah swt kendak menetapkan sesuatu perkara, siapapun tidak ada yang dapat menolaknya. Pada suatu hari, Abu Qais merasakan bahwa dia akan menghembuskan nafas yang terakhir dan dia akan mengakhiri hayatnya, dia berkata: “Aku mewasiatkan anakku ini kepadamu, karena dia adalah anakmu juga, dan semenjak kecil dia dididik di pangkuanmu.” Dengan hati terbuka, Kabsyah menjawab: “Sesungguhnya dia adalah anakku. Jangan engkau khawatir terhadap dirinya. Aku akan menyayanginya seperti anakku sendiri”. Akhirnya Abu Qais meninggalkan dunia menemui Tuhannya. Maka dengan itu Kabsyah menjadi janda manakala anak Abu Qais menjadi yatim piatu. Jika tidak disebabkan keimanan dan ketakwaan yang kuat, Kabsyah tidak akan sanggup mengharungi liku-liku hidup ini tanpa suami tercinta. Setelah masa berlalu, dan anak itu mulai besar dalam pemeliharaan Kabsyah. Dia berusaha mengurus rumah tangganya dan mengatur keperluan anak itu sebaik mungkin, baik makanan maupun keperluan lainnya. Tatkala Kabsyah sedang dalam kepiluan, tiba-tiba dia didatangi kaum kirabat Abu Qais dan dia mempersilahkan mereka masuk. Rupanya kedatangan mereka kali ini membawa mala petaka. Sewaktu Kabsyah memfokuskan pandangannya kepada mereka, dia melihat pakaian hitam bersama mereka, lalu pakaian hitam itu mereka lemparkan kepadanya. Menurut tradisi jahiliyah apabila seorang suami meninggal dunia, kemudian keluarganya melemparkan pakaian hitam kepada istri yang ditinggalkannya, bermakna si istri dilarang melakukan dua perkara penting. Pertama, si istri dilarang mewarisi harta pusaka suaminya walau sedikitpun.. Kedua, si istri tidak boleh keluar dari rumah suami dan tidak boleh menikah lagi kecuali dengan izin keluarga suami, karena mereka lebih berhak menikahinya seandainya di antara keluarga mereka ada yang menyukainya. Dan jika mereka bermaksud menikahkannya dengan orang lain, mereka bebas melakukannya, karena hak mereka terhadap diri istri itu lebih kuat dari haknya terhadap dirinya sendiri. Tujuan kedua-dua syarat di atas ialah supaya si istri tidak memperoleh kesenangan dan ketenangan dalam hidupnya. Hidup Kabsyah terancam. Dia telah menjadi tahanan di rumah sendiri. Keluarga suaminya tidak membiarkannya keluar rumah. Sebab itulah dia sangat merasa sedih dan merasakan seolah-olah dirinya seorang tawanan perang atau seorang hamba belian yang bercita-cita memperoleh kemerdekaanya. Oleh itu, Kabsyah tertanyatanya, apakah agama kami yang mulia itu menyetujui penganiayaan ini? Apakah Rasulullah saw mengamalkan pusaka peninggalan jahiliah yang menjauhkan para wanita dari mendapatkan hak-hak mereka? Apakah Islam memberikan kuasa penuh kepada laki-laki ke atas diri wanita dan mereka diberi kebebasan memperhambakan dan menghina wanita? Atau apakah laki-laki dibolehkan mengabaikan wanita? Kabsyah berbisik di dalam hatinya: “Apakah dapat diterima akal bahwa seorang wanita dilarang menikah dan dilarang menguasai hartanya, atau dia harus menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya? Apakah wanita harus menyetujui semua ini?” Sebenarya kedatangan Islam bertujuan untuk menghapuskan kezaliman dari manusia dan memberantas kebodohan jahiliah serta mengangkat darjat wanita sebagaimana Islam mengankat darjat laki-laki. Kabsyah senantiasa bersujud dan berdoa meminta pertolongan Allah swt agar Dia memberinya kesabaran sampai jalan keluar dan pintu kebebasan datang menjelma. Kabsyah melakukannya disebabkan dia yakin bahwa Allah swt Yang Maha Memeilihara dan Maha Penyayang akan menolongnya dalam menghadapi kebodohan dan penindasan yang dilakukan oleh kaum kirabat suaminya, serta dia percaya bahwa seorang Muslim yang mengesakan Allah, pasti menemui jalan penyelesaian. Kabsyah tertanya-tanya: “Tindakan apakah yang harus aku lakukan? Adakah aku harus menerima kebodohan mereka, atau adakah aku harus berusaha mencari jalan keluar mengatasi masalah ini?” Di al-Madinah, setiap Muslim laki-laki dan perempuan yang menghadapi masalah, mereka selalu menemui Rasulullah saw untuk mengadukan masalah mereka. Kabsyah juga melakukan yang demikian di mana dalam beberapa waktu saja dia telah berada di depan Rasulullah saw. Tatkala Rasulullah saw menoleh kepadanya dan menanyakan masalahnya, dia berkata dengan suara rendah dan tersentak-sentak: “Ya Rasulullah, apa yang meski aku lakukan? Abu Qais bin al-Aslat telah meninggal dunia dan aku tidak mendapat bagian dari harta peninggalannya dan aku juga tidak dibenarkan menikah.” Rasulullah saw bertanya: “Apa yang terjadi?” Dia menjawab: “Setelah kematian suamiku, keluarganya datang menemuiku dan mereka melemparkan kain hitam kepadaku, kemudian anaknya, Qais datang untuk mewarisi pernikahanku dengan ayahnya. Sesungguhnya Qais akan menyusahkan aku, karena dia tidak akan dapat memberi nafkah dan tidak dapat memenuhi keperluan batinku dan tidak pula dibiarkan menikah dengan orang lain”. Kemudian Rasulullah s.aw. bersabda: “Tunggulah di rumahmu sampai datang perintah Allah mengenai masalahmu.” Kemudian Kabsyah kembali ke rumahnya, sementara para wanita Al-Madinah yang mendengar kejadian itu datang menemui Rasulullah saw seraya berkata: “Ya Rasulullah, kedudukan kami sama dengan Kabsyah. Bedanya hanya satu saja yaitu anak-anak suami kami tidak menikahi kami, tetapi anak-anak pamannya”. Setelah mendengar rintihan dan keluhan para wanita, Rasulullah saw menyuruh mereka pulang ke rumah masingmasing, sebagaimana Baginda Rasul menyuruh Kabsyah. Setelah peristiwa itu, Allah swt menurunkan ayat-ayat al-Qur’an yang meghapuskan tradisi buruk jahiliyah.
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebahagian daripada apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecualilah bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.(QS.an-Nisa:19)
Semoga Allah swt memberi rahmat kepada Kabsyah yang dengan kejadian yang berlaku ke atas dirinya, al-Qur’an turun untuk menetapkan hak wanita dan mewujudkan hubungan yang harmoni di antara kaum laki-laki dengan kaum wanita dan menjauhkan penganiayaan serta tekanan adat istiadat jahiliyah terhadap kaum wanita.
Referensi:
Buku ULUMUL QUR’AN Kajian Kisah-Kisah Wanita dalam Al-Qur’an. Penulis Muhammad Roihan Nasution.