QS.at-Tahrim:1-5
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَۖ تَبۡتَغِي مَرۡضَاتَ أَزۡوَٰجِكَۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ قَدۡ فَرَضَ ٱللَّهُ لَكُمۡ تَحِلَّةَ أَيۡمَٰنِكُمۡۚ وَٱللَّهُ مَوۡلَىٰكُمۡۖ وَهُوَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡحَكِيمُ وَإِذۡ أَسَرَّ ٱلنَّبِيُّ إِلَىٰ بَعۡضِ أَزۡوَٰجِهِۦ حَدِيثٗا فَلَمَّا نَبَّأَتۡ بِهِۦ وَأَظۡهَرَهُ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ عَرَّفَ بَعۡضَهُۥ وَأَعۡرَضَ عَنۢ بَعۡضٖۖ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِۦ قَالَتۡ مَنۡ أَنۢبَأَكَ هَٰذَاۖ قَالَ نَبَّأَنِيَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡخَبِيرُ إِن تَتُوبَآ إِلَى ٱللَّهِ فَقَدۡ صَغَتۡ قُلُوبُكُمَاۖ وَإِن تَظَٰهَرَا عَلَيۡهِ فَإِنَّ ٱللَّهَ هُوَ مَوۡلَىٰهُ وَجِبۡرِيلُ وَصَٰلِحُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۖ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ ظَهِيرٌ عَسَىٰ رَبُّهُۥٓ إِن طَلَّقَكُنَّ أَن يُبۡدِلَهُۥٓ أَزۡوَٰجًا خَيۡرٗا مِّنكُنَّ مُسۡلِمَٰتٖ مُّؤۡمِنَٰتٖ قَٰنِتَٰتٖ تَٰٓئِبَٰتٍ عَٰبِدَٰتٖ سَٰٓئِحَٰتٖ ثَيِّبَٰتٖ وَأَبۡكَارٗا
“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan yang Allah swt menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah swt Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan kepada kamu semua membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah swt adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) suatu peristiwa. Maka (tatkala), Hafshah menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah), dan Allah swt memberitahukan hal itu (semua pembicaraan antara Hafshah dengan Aisyah) kepada Muhammad, lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah swt kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafshah). Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafshah dan Aisyah) lalu Hafshah bertanya:“Siapakah yang memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab: “Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah swt yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah swt, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah cendurung (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah swt adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang Mukmin yang baik; dan selain dari itu Malaikat-Malaikat adalah penolongnya pula. Jika Nabi menceraikan kamu boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang mengerjakan ibadat, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.”
Tafsir Jalalain
Ayat 1: (Hai nabi! Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu) mengenai istri budak wanitamu, yakni Mariyah Qibtiah; yaitu sewaktu Nabi saw. menggaulinya di rumah Hafshah, sedangkan pada waktu itu Siti Hafshah sedang tidak ada di rumah. Lalu datanglah Siti Hafshah, dan ia merasa keberatan dengan adanya hal tersebut yang dilakukan oleh Nabi saw. di dalam rumahnya dan di tempat tidurnya. Lalu kamu mengatakan, dia (Siti Mariyah) haram atas diriku (kamu mencari) dengan mengharamkannya atas dirimu (keridaan istri-istrimu) kerelaan mereka terhadap dirimu. (Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) Dia telah mengampunimu atas tindakan pengharamanmu itu.
Ayat 2: (Sesungguhnya Allah telah mewajibkan) telah mensyariatkan (kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpah kalian) artinya kalian melepaskan diri dari sumpah yang telah kalian katakan dengan cara membayar kifarat sebagaimana yang telah disebutkan di dalam surat Al-Maidah. Dan termasuk di antara sumpah-sumpah itu ialah mengharamkan budak wanita. Apakah Nabi saw. membayar kifarat? Muqatil mengatakan, bahwa Nabi saw. telah memerdekakan seorang budak sebagai kifaratnya yang telah mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya. Akan tetapi Hasan mengatakan, bahwa Nabi saw. tidak membayar kifarat, karena sesungguhnya ia telah mendapat ampunan dari Allah (dan Allah adalah Pelindung kalian) yang menolong kalian (dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).
Ayat 3: (Dan) ingatlah (ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya) yakni kepada Siti Hafshah (suatu pembicaraan) tentang mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya, kemudian Nabi saw. berkata kepada Siti Hafshah, “Jangan sekali-kali kamu membuka rahasia ini.” (Maka tatkala menceritakan peristiwa itu) kepada Siti Aisyah, ia menduga bahwa hal ini tidak dosa (dan Allah memberitahukan hal itu) Dia membukanya (kepadanya) yakni kepada Nabi Muhammad tentang pembicaraan Siti Hafshah kepada Siti Aisyah itu (lalu dia memberitahukan sebagiannya) kepada Siti Hafshah (dan menyembunyikan sebagian yang lain) sebagai kemurahan dari dirinya terhadap dia. (Maka tatkala dia, Muhammad, memberitahukan pembicaraan itu, lalu Hafshah bertanya, “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Telah diberitahukan kepadaku oleh Yang Maha Mengetahui lagi Maha Waspada”) yakni Allah swt.
Ayat 4: (Jika kamu berdua bertobat) yakni Siti Hafshah dan Siti Aisyah (kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong) cenderung untuk diharamkannya Siti Mariyah, artinya, kamu berdua merahasiakan hal tersebut dalam hati kamu, padahal Nabi saw. tidak menyukai hal tersebut, dan hal ini adalah suatu perbuatan yang berdosa. Jawab Syarat dari kalimat ini tidak disebutkan, yakni jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka tobat kamu diterima. Diungkapkan dengan memakai lafal quluubun dalam bentuk jamak sebagai pengganti dari lafal qalbaini, hal ini tiada lain karena dirasakan amat berat mengucapkan dua isim tatsniah yang digabungkan dalam satu lafal (dan jika kamu berdua saling bantu-membantu) lafal tazhaahara artinya bantu-membantu. Menurut qiraat yang lain dibaca tazhzhaharaa bentuk asalnya adalah Tatazhaaharaa, kemudian huruf ta yang kedua diidgamkan ke dalam huruf zha sehingga jadilah tazhzhaaharaa (terhadapnya) terhadap Nabi saw. dalam melakukan hal-hal yang tidak disukainya, yakni membuat susah Nabi saw. (maka sesungguhnya Allah adalah) lafal huwa ini merupakan dhamir fashl (Pelindungnya) maksudnya, yang menolongnya (dan begitu pula Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh) seperti Abu Bakar dan Umar r.a. Lafal ini diathafkan secara mahall kepada isimnya inna, yakni begitu pula mereka akan menjadi penolongnya (dan selain dari itu malaikat-malaikat) yaitu sesudah pertolongan Allah dan orang-orang yang telah disebutkan tadi (adalah penolongnya pula) maksudnya mereka semua menjadi penolong Nabi terhadap kamu berdua.
Ayat 5 : (Jika Nabi menceraikan kalian, boleh jadi Rabbnya) maksudnya, jika nabi menceraikan istri-istrinya (akan memberi ganti kepadanya) dapat dibaca yubdilahu dan yubaddilahu (dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian) lafal azwaajan ini menjadi khabar dari lafal ‘asaa sedangkan jumlah an yubdilahu dan seterusnya menjadi jawab syarath. Di sini tidak ada badal karena apa yang disebutkan pada syarat tidak terjadi, yakni perceraian itu tidak pernah terjadi (yang patuh) artinya mengakui Islam (yang beriman) yakni ikhlas hatinya kepada Islam (yang taat) mereka taat (yang bertobat, rajin beribadat, rajin berpuasa) yakni gemar melakukan puasa atau yang berhijrah (yang janda dan yang perawan)
Tafsir Tahlili
Ayat 1: Pada ayat ini, Allah menegur Nabi saw karena bersumpah tidak akan meminum madu lagi, padahal madu itu adalah minuman yang halal. Sebabnya hanyalah karena menghendaki kesenangan hati istri-istrinya. Ayat ini ditutup dengan satu ketegasan bahwa Allah Maha Pengampun atas dosa hamba-Nya yang bertobat, dan Dia telah mengampuni kesalahan Nabi saw yang telah bersumpah tidak mau lagi minum madu.
Ayat 2: Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa Dia telah menetapkan satu ketentuan yaitu wajib bagi seseorang membebaskan dirinya dari sumpah yang pernah diucapkannya dengan membayar kafarat sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah: فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٨٩ Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. (al-Mā’idah/5: 89) Sumpah yang wajib dilanggar ialah jika bersifat menghalalkan sesuatu yang hukumnya haram, atau sebaliknya sumpah itu mengharamkan sesuatu yang halal. Untuk membatalkan sumpah tidak minum madu, Nabi saw telah memenuhi ketentuan Allah tersebut di atas, dengan membayar kafarat yaitu memerdekakan seorang budak, sebagaimana yang diinformasikan dalam sebuah hadis: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ مَنِ الْمَرْأَتَانِ اللَّتَانِ تَظَاهَرَتَا؟ قَالَ: عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ. وَكَانَ بَدْأُ الْحَدِيْثِ فِي شَأْنِ مَارِيَةَ أُمِّ إِبْرَاهِيْمَ الْقِبْطِيَّةِ أَصَابَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فِي يَوْمِهَا فَوَجَدَتْ حَفْصَةُ فَقَالَتْ: يَا نَبيَّ اللّٰهِ لَقَدْ جِئْتَ إِلَيَّ شَيْئًا مَا جِئْتَهُ إِلَى أَحَدٍ مِنْ أَزْوَاجِكَ فِي يَوْمِي وَفِي دَوْرِيْ وَعَلَى فِرَاشِي؟ قَالَ: أَلَّا تَرْضَيْنَ أَنْ أُحَرِّمَهَا فَلَا أُقَرِّبُهَا؟ قَالَتْ: بَلَى، فَحَرَّمَهَا. وَقَالَ: لَا تَذْكُرِيْ ذَلِكَ لِأَحَدٍ، فَذَكَرَتْهُ لِعَائِشَةَ، فَأَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ فَأَنْزَلَ اللّٰهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللّٰهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ﴾ الآية كُلَّهَا، فَبَلَغَنَا أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَّرَ يَمِيْنَهُ وَأَصَابَ جَارِيَتَهُ. (رواه ابن جرير وابن منذر) Dari Ibnu ‘Abbās, ia berkata, “Saya bertanya kepada ‘Umar bin Khaṭṭāb tentang siapa kedua perempuan yang membongkar rahasia itu? Ia berkata, ‘Aisyah dan Hafṣah.’ Dia mengawali cerita tentang Ummu Ibrahim (Māriyah) al-Qibṭiyyah yang digauli Nabi saw di rumah Hafṣah pada hari (giliran)nya, lalu Hafṣah mengetahuinya. Hafṣah lalu berkata, ‘Wahai Nabi Allah, engkau telah memperlakukan saya dengan perlakuan yang tidak engkau lakukan kepada istri-istrimu yang lain pada hari saya, rumah saya, dan di atas tempat tidur saya.’ Nabi berkata, ‘Senangkah engkau bila saya mengharamkannya dengan tidak menggaulinya lagi?’ Ia menjawab, ‘Baik, haramkan dia!’ Nabi lalu berkata, ‘Janganlah engkau katakan hal ini kepada siapa pun.’ Tetapi Hafṣah mengatakannya kepada ‘Aisyah. Kemudian Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi saw, lalu menurunkan ayat: “yā ayyuhan-nabiyyu lima tuḥarrimu…” dan seterusnya. Kami mendapat berita bahwa Nabi saw membayar kafarat sumpahnya dan menggauli Maryam al-Qibtiyyah kembali.” (Riwayat Ibnu Jarīr dan Ibnu Munẓir) Kesimpulan dari apa yang terkandung dalam ayat ini adalah bahwa yang diharamkan Nabi saw untuk dirinya adalah sesuatu yang telah dihalalkan Allah, bisa berupa budak, minuman, atau yang lainnya. Apa pun kasusnya, yang jelas Nabi mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah. Oleh karena itulah, Allah menegur dan meminta Nabi untuk membatalkan sumpahnya dan membayar kafarat. Di bagian akhir ayat ini dijelaskan bahwa Allah adalah pelindung orang beriman, mengalahkan musuh-musuhnya, memudahkannya menempuh jalan yang menguntungkan di dunia dan di akhirat, memberikan hidayat dan bimbingan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dia Maha Mengetahui apa yang mendatangkan maslahat. Allah Mahabijaksana dalam mengatur segala sesuatunya, tidak akan melarang dan memerintahkan sesuatu kecuali tujuannya ialah maslahat manusia.
Ayat 3: Dalam ayat ini, Allah mengingatkan suatu peristiwa yang terjadi pada diri Nabi saw yaitu ketika beliau meminta kepada Hafṣah (salah seorang istrinya) untuk merahasiakan dan tidak memberitahukan kepada siapa pun bahwa beliau pernah meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy, lalu bersumpah tidak akan mengulangi hal itu lagi. Setelah Hafṣah menceritakan hal itu kepada ‘Aisyah, Allah lalu memberitahukan kepada Nabi percakapan antara keduanya itu. Nabi saw kemudian memberitahu Hafṣah tentang perbuatannya yang telah menyiarkan rahasia beliau. Ketika itu Hafṣah menjadi heran dan bertanya, “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Ia menyangka bahwa ‘Aisyahlah yang memberitahukan, Nabi saw menjawab bahwa yang memberitahukan ialah Allah, Tuhan Yang Maha Mengetahui segala rahasia dan bisikan, Maha Mengenal apa yang ada di bumi dan apa yang ada di langit, tiada sesuatu yang tersembunyi bagi-Nya. Firman Allah: اِنَّ اللّٰهَ لَا يَخْفٰى عَلَيْهِ شَيْءٌ Bagi Allah tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi di bumi dan di langit. (Āli ‘Imrān/3: 5)
Ayat 4 : Dalam ayat ini, Allah menerangkan bahwa jika Hafṣah dan ‘Aisyah mau bertobat, dan mengatakan bahwa dirinya telah menyalahi kehendak Nabi saw, keduanya cinta kepada apa yang beliau cintai, dan membenci apa yang beliau benci, berarti keduanya telah cenderung untuk menerima kebaikan. Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Abbās berkata, “Saya senantiasa ingin menanyakan kepada Umar tentang dua istri Nabi saw yang dimaksudkan firman Allah, “Jika kamu berdua bertobat kepada Allah…,” sampai ‘Umar menunaikan ibadah haji dan saya pun menunaikan ibadah haji bersama dia. Ketika ‘Umar dalam perjalanannya mampir untuk berwudu, saya guyur kedua tangannya dan bertanya, ‘Wahai Amirul Mukminin! Siapakah kedua istri Nabi yang dituju oleh firman Allah, “Jika kamu berdua bertobat kepada Allah ….” ‘Umar lalu menjawab, ‘Wahai Ibnu ‘Abbās! Kedua istri Nabi saw yang dimaksud itu ialah ‘Aisyah dan Hafṣah. Kalau keduanya (‘Aisyah dan Hafṣah) tetap sepakat berbuat apa yang menyakiti hati Nabi saw dengan menyiarkan rahasianya, hal itu tidak akan menyusahkan Nabi, karena Allah-lah pelindungnya, serta membantunya di dalam urusan agama dan semua hal yang dihadapinya. Begitu pula Jibril, orang-orang mukmin yang saleh, dan para malaikat, semuanya turut menolong dan membantunya.
Ayat 5: Diriwayatkan oleh Anas dari ‘Umar bahwa ia berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa sebagian istri-istri Nabi bersikap keras kepada Nabi dan menyakiti hati beliau. Maka saya selidiki hal itu. Saya menasihatinya satu-persatu dan melarangnya menyakiti hati Nabi saw, saya berkata, ‘Jika kalian tetap tidak mau taat maka boleh jadi Allah memberikan kepada Nabi, istri-istri baru yang lebih baik dari kalian.’ Dan setelah saya menemui Zainab, ia berkata, ‘Wahai Ibnu Khaṭṭāb! Apakah tidak ada usaha Rasulullah untuk menasihati istri-istrinya? Maka nasihatilah mereka sampai mereka itu tidak diceraikan,’ maka turunlah ayat ini.” Ayat ini berisi peringatan dari Allah terhadap istri-istri yang menyakiti hati Nabi saw. Jika Nabi menceraikan mereka, boleh jadi Allah menggantinya dengan istri-istri baru yang lebih baik dari mereka, baik keislaman maupun keimanannya, yaitu istri-istri yang tekun beribadah, bertobat kepada Allah, patuh kepada perintah-perintah Rasul.
Referensi:
*Buku ULUMUL QUR’AN Kajian Kisah-Kisah Wanita dalam Al-Qur’an. Penulis Muhammad Roihan Nasution.
*v3.alquranalhadi.com