Kisah Jamilah binti Yasr (Wanita yang Mencintai Suaminya)


Pada zaman rasulullah saw terdapat dua orang wanita yang bernama Jamilah yaitu Jamilah binti Yasr dan Jamilah binti Ubai bin Salul. Mereka berdua memiliki dua sifat yang berbeda. Seorang cinta kepada suami dan seorang lagi benci kepada suami. Masingmasing mempunyai alasan dan sebab tersendiri atas sikap mereka itu. Allah swt telah menurunkan al-Qur’an untuk mengatasi masalah masing-masing dengan suami mereka agar ia menjadi syariat Islam dan menjadi pegangan dan pedoman kepada umat Islam sepanjang masa di mana saja mereka berada. Syariat Islam datang membawa keadilan, di mana syariat Islam tidak mengabaikan hak seorang Muslim dan tidak pula mengabaikan perasaan wanita, karena Islam itu tinggi dan mulia. Sebagaimana kita ketahui bahwa suami dan istri selalu mendambakan rumah tangga yang bahagia sepanjang masa Jamilah binti Yasr adalah seorang wanita yang sangat mencintai suaminya Abu al-Badah. Jamilah dan Abu al-Badah yang menikah atas dasar cinta, pada awalnya berhasil membina rumah tangga yang aman, damai dan tenteram yakni kehidupan mereka penuh dengan kebahagiaan dan kasih sayang. Tetapi kebahagiaan yang mereka kecapi dan impian-impian indah yang mereka nikmati pada awal pernikahan tidak bertahan lama. Sejak kedua suami istri itu menikah, mereka mulai merasakan tanggung jawab dalam rumah tangga yang hari demi hari tanggung jawab itu semakian berat, baik tanggung jawab sebagai suami maupun tanggung jawab sebagai istri, maka rumah tangga yang dihiasi dengan impiian indah terpaksa menghadapi angin ribut dari pelbagai penjuru, sehingga masing-masing suami istri tidak dapat menerima kelemahan pasangannya yang menyebabkan terjadinya perceraian. Maka Abu al-Badah menceraikan Jamilah dengan talak satu.. Jamilah kembali ke rumah saudaranya Ma’qil, dan mengadukan kekejaman suaminya yang tidak berlaku adil terhadap dirinya, karena dia senantiasa menyintai dan melayani suaminya dengan baik. Ma’qil sangat marah mendengar layanan Abu al-Badah kepada adiknya. Bahkan kemarahannya semakin bertambah serius apabila dia mengetahui bahwa adiknya telah diceraikan. Maka muncul dalam pikirannya: “Mudah-mudahan Allah memaafkanmu wahai Abu al-Badah. Sesungguhnya ramai orang yang datang meminang adikku. Aku telah menolak lamaran para pembesar Arab yang datang dari desa dan kota, lalu aku mengutamakanmu, memilihmu dan dan memberi keizinan kepadamu untuk menikahinya. Apakah setelah semua pengorbananku itu, engkau tega menceraikannya? Mudah-mudahan Allah memaafkanmu dan mudah-mudahan Allah memberi kami kesabaran. Tetapi jangan sekali-kali engkau datang untuk merujukinya.” Kemudian Ma’qil memandang ke arah adiknya seraya berkata: “Engkau tidak akan kembali kepadanya karena dia tidak menghargaimu dan tidak menghormatimu, maka dia tidak”layak untukmu. Engkau akan tinggal bersamaku di sini, dan aku berharap agar engkau dapat melupakan masa lalumu bersamanya. Jamilah tidak dapat berbuat apa-apa dan hanya air mata saja yang menemani hidupnya, padahal dia masih sayang dan rindu kepada mantan suaminya Abu al-Badah dan masih berharap agar awan hitam yang menyelubungi rumah tangganya akan kembali sirna. Abu al-Badah juga hidup dalam kesepian, kesedihan dan ;kepiluan. Berbagai pertanyaan timbul dalam pikirannya: “Apakah yang telah aku lakukan? Mengapa aku menganiaya diriku sendiri dan apakah tidak ada jalan keluar selain dari menjatuhkan talak?” Abu al-Badah mulai mengkaji tindakan yang diperlakukannya terhadap istrinya yang telah banyak menanggung penderitaan sepanjang mereka hidup bersama dan juga telah banyak berkorbaban selama mengharungi liku-liku hidup bersamanya. Perpisahan keduanya membuat Abu al-Badah gelisah, karena dia tidak menyangka bahwa istrinya akan pergi meninggalkan rumahnya. Sebenarnya Abu alBadah ingin untuk rujuk kembali secepat mungkin. Tetapi dia khawatir bahwa Ma’qil yang memiliki kekuasaan penuh terhadap adiknya tidak akan membenarkan Jamilah kembali kepadanya. Akhirnya Abu al-Badah tidak berani menyampaikan hasratnya untuk rujuk sampai habis iddah Jamilah.

Ketika iddah Jamilah telah habis, Abu al-Badah pergi ke rumah iparnya Ma’qil bin Yasr. Kedatangan Abu al-Badah disambut dengan penuh kemarahan pada hal sebelumnya Ma’qil tidak pernah berbuat demikian. Meskipun demikian, Abu al-Badah tidak berputus asa, karena kedatangannya kali ini bertujuan untuk menjadikan Jamilah sebagai istri untuk kali kedua. Permintaan Abu al-Badah dijawab oleh Ma’qil: “Hai Abu al-Badah, sesungguhnya orang-orang berkedudukan telah banyak yang dating untuk meminang adikku, lalu aku menolak permintaan mereka, karena aku memilih dan mengutamakanmu. Kemudian engkau menceraikannya dengan talak raja’i (talak yang memberi kesempatan untuk merujuk istri pada masa iddah), tetapi engkau tidak merujukinya sampai habis iddahnya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya pada kali kedua. Demi Allah, dia tidak akan kembali kepadamu.” Jamilah sangat sedih dan sangat marah mendengar jawaban saudaranya Ma’qil, karena dengan jawaban itu perceraiannya dengan suaminya akan bekerpanjangan atau tidak akan berakhir. Maka pertolongan Allah swt dengan turunnya firman Allah swt:

Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah mendapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orangorang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian; itu adalah lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah lebih mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.(QS.Al-Baqarah:232)

Tatkala Ma’qil bin Yasr mendengar ayat itu, dia berkata: “Aku dengar dan taat kepada-Mu wahai Tuhanku.” Kemudian dia memanggil Abu al-Badah seraya berkata kepadanya: “Aku nikahkan adikku kepadamu, dan aku telah membayar kifarat sumpahku.” Dengan demikian Ma’qil telah membuktikan kepatuhan dan ketaatannya kepada perintah Allah swt. Syariat Islam.telah memberi jalan keluar kepada Jamilah dengan membenarkannya kembali kepada bekas suaminya Abu alBadah jika dia masih berkeinginan untuk menemani dan meneruskan hidup berumah tangga bersama suaminya. Dengan ketetapan syariat Islam yang mulia itu, bermakna Islam telah menetapkan cara terbaik dalam mengatasi masalah wanita yang ingin kembali hidup bersama bekas suaminya. Dengan ketetapan syariat Islam itu juga, dapat diketahui bahwa wanita yang ditalak tala’ raj’i boleh kembali kepada bekas suaminya selama ‘iddahnya belum habis. Seterusnya ketetapan syri’at Islam itu menunjukkan bahwa wanita lebih baik dan lebih mulia kembali kepada suaminya daripada tidak menikah, karena dengan pernikahan itu, harga diri dan kehormatannya lebih terpelihara dan lebih terhindar dari tuduhan-tuduhan orang-orang yang bermaksud menzalimi dan menganiayanya. Dengan pernikahan itu Jamilah binti Yasr hidup bersama suaminya Abu al-Badah di bawah naungan syariat Islam yang menganjurkan toleransi dan saling menyintai serta saling menjaga perasaan antara satu sama yang lain. Inilah kisah Jamilah binti Yasr yang sayang terhadap suaminya Abu al-Badah. Melalui kisah ini, dapat diketahui bahwa syariat Islam dan ayat-ayat suci Alquran adalah obat penenang jiwa dan penyatu dua jiwa jika di antara keduanya terjadi kesalah fahaman dan pertengkaran.

 

Referensi:

Buku ULUMUL QUR’AN Kajian Kisah-Kisah Wanita dalam Al-Qur’an. Penulis Muhammad Roihan Nasution.