Larangan menjual kurma sebelum nampak matang


عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ. (رواه مسلم: ٣٩٤١)

Dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah Shallallu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan hingga tampak matangnya, beliau melarang hal itu kepada penjual dan pembeli. (HR. Muslim: 3941)

Hadis ini menjelaskan larangan menjual buah sebelum tampak matangnya, karena hal itu dapat mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Rasulullah melarang baik penjual maupun pembeli, menunjukkan bahwa larangan ini bersifat umum. Ini bertujuan mencegah kerugian sepihak dan menjaga keadilan dalam akad jual beli.