Hadist Tentang Kewajiban Menuntut Ilmu


عَنِ ابْنُ مَسْعُودٍ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم :َ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوضٌ وَالْعِلْمُ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِي فَرِيضَةٍ لَا يَجِدَانِ أَحَدًا يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا. ( رَواه الدارمي والدارقطني )

“Ibnu Mas’ud pernah berkata, ‘Rasulullah pernah bersabda kepadaku: Hendaklah kalian belajar ilmu, dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah ilmu fara`idl dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, karena aku seorang yang akan dipanggil (wafat), dan ilmu senantiasa akan berkurang sedangkan kekacauan akan muncul hingga ada dua orang yang akan berselisih pendapat tentang (wajib atau tidaknya) suatu kewajiban, dan keduanya tidak mendapatkan orang yang dapat memutuskan antara keduanya”. ( H.R. Ad-Darimi dan Ad-Daruquthni )